Ad Unit (Iklan) BIG

Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN

Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN - Hallo sahabat Update Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN
link : Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN

Baca juga


Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN

Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021


1.   Bagaimakah Tanggapan BKN Tentang Usulan ini.?

Terkait tentang penerimaan CPNS pada tahun 2021 formasi guru memberikan usul agar tidak lampirkan serdik. Usulan agar perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru tidak diwajibkan melampirkan sertifikat pndidikan (serdik) akan menjadi pertimbangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto ketika menjawab salah satu usulan dari warganet yang mengikuti secara virtual media briefing.

Jadi permintaan tersebut akan di tinjau, dilihat dan dipertimbangkan oleh BKN. Masukannya di tampung nanti dan akan di bahas dalam rapat pengadan CPNS nanti katanya. Sedangkan pada tahun 2019, pelaksana tes tahapan seleksi Kompetisi Bidang (SKB) CPNS untuk posisi sebagai guru di wajibkan melampirkan serdik. Aris menjelaskan, karena ini telah diatur di peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019.

 

Jadi penerimaan CPNS 2019 ini sudah tidak bisa di ganggu gugat lagi, sedangkan pada tahun 2021 masih dalam pertimbangan BKN.

 

Kalau lampirkn serdik sudah diatur dalam permen PANRB Nomor 23, jadi tidak ada perubahan di tahun 2019 lalu. Karena sudah jelas di atur dalam permen PAN  23. Kenapa ada kebijakan serdik 100 persen?, itu bisa di tanyakan ke kemendikdub, karena persyaratan seorang guru harus ada sertifikasi pendidik, jelas dia.

 

Sebelumnya, panitia seleksi nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta ormasi jabatan guru.

 


Baca Selanjutnya


Demikianlah Artikel Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN

Sekianlah artikel Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Formasi Guru Usul Tidak Lampirkan Serdik CPNS 2021- Silahkan Simak Jawaban Dari BKN dengan alamat link https://re-plye.blogspot.com/2020/12/formasi-guru-usul-tidak-lampirkan.html

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter