Judul : Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021
link : Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021
Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021
Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos.
Pencairan bansos telah dilakukan mulai 4 Januari 2021. Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per 1 tahun.
BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.
Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut, ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rincian bantuan yang diberikan:
1. Ibu hamil dan anak usia dini, Rp 3 juta per 1 tahun
2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun), Rp 2,4 juta per 1 tahun
3. Pelajar SD/sederajat, Rp 900 ribu per 1 tahun
4. Pelajar SMP/sederajat, Rp 1,5 juta per 1 tahun
5. Pelajar SMA/sederajat, Rp 2 juta per 1 tahun
Bantuan akan disalurkan kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), dan dibagikan dalam 4 penyaluran yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Demikianlah Artikel Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021
Anda sekarang membaca artikel Bantuan PKH - Ibu Hamil Dan Anak Usia Dini, Penyandang Disabilitas Dan Lansia 2021 dengan alamat link https://re-plye.blogspot.com/2021/01/bantuan-pkh-ibu-hamil-dan-anak-usia.html
Posting Komentar
Posting Komentar