Ad Unit (Iklan) BIG

Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021

Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021 - Hallo sahabat Update Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel News, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021
link : Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021

Baca juga


Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis 2021

Pemerintah baru saja membuka peluang menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Namun, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapat SIM gratis antara lain warga miskin, mahasiswa / pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

 

Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, Sabtu (21/12/2020).

 

Jenis PNBP Itu Antara Lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

 

Peraturan Pemerintah (PP)tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

 

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan SKCK.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tapi harus lebih dulu dapat persetujuan dari menteri keuangan.

 

Saat ini untuk pembuatan SIM berbayar biayanya sebagai berikut:

1. SIM A 120.000

2. SIM B1 120.000

3. SIM B2 120.000

4. SIM C 100.000

5. SIM C1 100.000

6. SIM C2 100.000

7. SIM D 50.000

8. SIM D1 50.000

9. SIM Internasional 250.000

 

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

 

(Source: Kompas)



Demikianlah Artikel Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021

Sekianlah artikel Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembuatan SIM Gratis Dari Pemerintah 2021 dengan alamat link https://re-plye.blogspot.com/2021/01/pembuatan-sim-gratis-dari-pemerintah.html

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter