Ad Unit (Iklan) BIG

Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore

Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore - Hallo sahabat Update Terkini, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel NASIONAL, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore
link : Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore

Baca juga


Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore

Bawaslu mengkaji opsi diskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore akibat menyandang status warga negara Amerika Serikat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkaji opsi diskualifikasi Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore yang diketahui menyandang status warga negara Amerika Serikat.

Ketua Bawaslu RI Abhan berkata sejumlah opsi, termasuk diskualifikasi, akan dibahas usai kajian mendalam dalam waktu dekat.

"Nanti kalau ada kajian lebih lanjut dari kami misalnya tadi apakah apa diskualifikasi, atau batal demi hukum, dan sebagainya, ke depan kami akan sampaikan," kata Abhan dalam jumpa pers daring, Kamis (4/2).

Abhan menyampaikan saat ini rekomendasi dari Bawaslu adalah penundaan pelantikan Orient. Rekomendasi itu dibuat karena Bawaslu merasa perlu waktu untuk mengkaji lebih dalam.

Bawaslu berniat mengumpulkan bukti terkait kewarganegaraan Orient. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait selama masa penundaan.

"Kita akan menelusuri, mengkaji lebih jauh, kira-kira ruang hukum apa yang bisa kita gunakan. Nanti tentu akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," ujar Abhan.

Terpisah, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali meminta agar Orient P. Riwu Kore didiskualifikasi.

Menurutnya, Orient tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi Bupati Sabu Raijua karena berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

"Sehingga kalau NasDem ditanya, ya sebaikanya orang ini didisfikualifikasi," kata Ali kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (4/2).

Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda. Ali menilai, Orient telah melakukan pembohongan publik dan tidak pantas ditetapkan menjadi Bupati Sabu Raijua.

"Bayangkan saja, kewarganegaraannya dia harus membohongi begitu banyak orang yang ditipu oleh dia. Sehingga, orang ini enggak pantas untuk menjadi pemimpin di negeri ini," cetus Ali.

Meski begitu, Ali tidak memberikan saran apakah Pilkada Sabu Raijua harus dilakukan ulang atau tidak setelah Orient didiskualifikasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil koordinasi dan kesimpulan instansi lain terkait perkara tersebut.

"[Pemeriksaan Orient] nanti kami tunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait," kata Rishian saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Dalam hal ini, kata dia, kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengembangkan perkara.

Namun demikian, dia belum dapat merincikan lebih lanjut ihwal proses penyelidikan yang tengah dilakukan kepolisian sejauh ini.

"Masih dalam proses penyelidikan," tandas dia.

Kemendagri sendiri kini tengah membahas nasib pelantikan Orient sebagai Bupati terpilih. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa rapat itu digelar bersama KPU dan Bawaslu.

"Hari ini akan dibahas bersama oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu. Mudah-mudahan setelah rapat ada kepastian," kata Benny lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/2).

Diketahui, status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore menimbulkan kontroversi. Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Orient adalah warga negara mereka. Padahal, Orient telah terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua. Salah satu syarat mutlak pencalonan kepala daerah adalah WNI.

Setelah diusut, Orient ternyata telah terdaftar sebagai WNI sejak 1997. Namun, ia juga mengantongi paspor Amerika Serikat.

Sebagai informasi, Indonesia sendiri tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. Alhasil, warga Indonesia yang telah memutuskan mendapatkan kewarganegaraan negara lain, maka status WNI-nya otomatis hilang. Hal tersebut menjadi salah satu yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.



Demikianlah Artikel Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore

Sekianlah artikel Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawaslu Kaji Opsi Diskualifikasi Orient P Riwu Kore dengan alamat link https://re-plye.blogspot.com/2021/02/bawaslu-kaji-opsi-diskualifikasi-orient.html
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter